|
|
PELATIHAN PENGENALAN JENIS DIPTEROKARPA
Sebagaimana diketahui bahwa identifikasi jenis/pohon merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan inventarisasi hutan sebagai dasar penyusunan rencana pemanfaatan hasil hutan, baik RKUPHHK dan/atau RKTUPHHK.
Guna meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga teknis perusahaan (cruiser) dalam rangka identifikasi jenis/pohon terutama untuk jenis-jenis Shorea penghasil tengkawang, maka Balai Besar Penelitian Dipterokarpa Kalimantan Timur bekerjasama dengan The International Tropical Timber Organization dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komda Kaltim akan menyelenggarakan Pelatihan Identifikasi Terhadap Jenis-Jenis Shorea Penghasil Tengkawang di Samarinda.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat adanya keterbatasan peserta pelatihan yaitu maksimal sebanyak 30 orang, bersama ini kami sampaikan :
1. Kepada Pemegang IUPHHK – HA/HT dihimbau agar segera mendaftarkan calon peserta kepada Komda APHI Kalimantan Timur, selambat-lambatnya pada tanggal 21 Mei 2012.
2. Peserta pelatihan tidak dipungut biaya.
3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi staff Sekretariat Komda APHI Kaltim Sdri. Awaliya Nursanti, S. Hut, MP (08164511251) / Emma Rachmawati, S. Hut (08125843532).
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 01 May 2012 08:15 )
KADES DAN LURAH DILATIH BUAT SKAU MULAI PENGUKURAN HINGGA PEREDARAN KAYU RAKYAT
Membacakan sambutan Kepala Dinas Perkebunan Dan Kehutanan (Disbunhut) Pemkab Kukar, Syahrumsyah mengatakan, sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Karena hasil hutan merupakan komoditas yang dapat diubah menjadi hasil olahan untuk mendapat nilai tambah, serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.
Guna mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, pemerintah melalui UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah menggolongkan hutan menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara kata dia, ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1960. “Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut UU Nomor 5 tahun 1960,” ujar Syahrumsyah.
Lebih lanjut dijelaskan, pelatihan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal Usul (P2SKAU) tidak lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P./51/Menhut-II/2006 jo P62/Menhut-II/2006 yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak.
“Dalam peraturan tersebut dikatakan, SKAU atau Surat Keterangan Asal Usul diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut, dimana hasil hutan kayu akan diangkut,” urainya.
Di akhir sambutannya, dia mengharapkan kepada para kepala desa/lurah/pejabat setingkat agar melaksanakan amanah Permenhut tersebut. “Perlu diberikan pembekalan teknis tentang penataan hasil hutan, yaitu mengenai tata cara penerbitan, pengukuran, pengenalan jenis kayu rakyat dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan peredaran kayu rakyat ini,” pungkasnya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, daya saing usaha, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan penyederhanaan pengaturan terhadap peredaran kayu yang berasal dari hutan hak, termasuk kayu hasil tanaman masyarakat,
Demikian awal sambutan yang disampaikan ketua panitia pelatihan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal Usul (P2SKAU) M Saleh, saat menyampaikan laporannya pada pelatihan yang diadakan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Pemkab Kukar. Ketentuan ini kata dia, sesuai Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak.
Pelatihan P2SKAU ini, sambung Saleh, diikuti kepala desa, lurah, serta sekretaris desa yang berasal dari Kecamatan Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Muara kaman, Muara Badak, Anggana, Kota Bangun, Kembang Janggut, serta Kecamatan Tabang. Pelatihan P2SKAU dilaksanakan mulai 8 sampai 12 Mei.
Dijelaskan Saleh, tujuan pelatihan ini untuk membekali dan memberi pemahaman dasar tata cara dan prosedur yang berkaitan dengan penerbit Surat Keterangan Asal Usul (PSKAU) kepada para peserta, baik kades, lurah, maupun aparat lainnya sebagai penerbit SKAU.
Sedangkan untuk para pemateri pelatihan ini, selain dari Dishutbun Kukar dibantu juga dari BP2HP Samarinda. Pelatihan dibagi menjadi dua bagian, yakni teori meliputi kebijakan pengukuran dan pengujian hasil hutan, pengenalan jenis kayu, pengukuran kayu bulat dan kayu olahan masayarakat, penata usaha hasil hutan dan pengetahuan dasar GPS.
Untuk materi praktik berupa pengenalan jenis, pengukuran kayu bulat, dan kayu olahan masyarakat, penataan hasil hutan, pengetahuan dasar GPS. “Sedangkan untuk praktik akan dilaksanakan di Bukit Biru Tenggarong di lokasi kebun Wain, salah satu penerima bantuan penghijauan dari bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL),” pungkasnya.
Sumber : http://kaltimpost.co.id
- Perguruan Tinggi Berpeluang Mengkaji Dampak SVLK
- SURAT APHI KEPADA MENTERI PERDAGANGAN MENGENAI HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
- APHI Akan Ajukan Keberatan Harga Patokan Kayu
- Sistem Verifikasi Membuka Peluang bagi Auditor
- Kemenhut: hutan desa nasional belum capai target
- Kemenhut targetkan perambahan hutan konservasi turun
- MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/M-DAG/PER/3/2012 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN











